Paparan dibawah menguraikan penjelasan yang teraktual berkaitan dengan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia . Jikalau kalian ber- minat kuat dalam hal Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia, maka Paparan informatif ini diperlukan buat kalian baca.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Disamping untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan membuat iklim usaha yang sehat di dalam negeri. Pengawasan tersebut juga dilaksanakan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013 silam.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 sudah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Adapun langkah-langkah yang sudah diambil sebagai respon dari temuan tersebut, yakni untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak bisa dilanjutkan sebab tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan. Sementara untuk pelanggaran administrasi, sudah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Diperkirakan uraian artikel Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia semakin menggigit . Jika demikian mari khalayak bahas lebih jauh mulai artikel Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia ini.
Demi mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kementerian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013. Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi. Sasaran kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Pemerintah sudah membuat regulasi guna melindungi konsumen dan melaksanakan pengawasan secara rutin. Regulasi itu akan berjalan efektif dengan adanya dukungan nyata dan peran aktif konsumen. Disamping itu, konsumen yang cerdas wajib paham bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan konsumen juga harus paham akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan hak-haknya. Jika ada permasalahan konsumen menyangkut dengan produk/jasa yang dibelinya, ada beberapa tahapan untuk menyelesaikannya, dibawah ini upaya yang dapat dilakukan :
- Mengadu ke pihak PELAKU USAHA, sebisa mungkin upayakan untuk menyelesaikan dengan perdamaian dengan PELAKU USAHA.
- Jika|Seandainya|Jikalau|Kalau} perdamaian dengan pihak PELAKU USAHA belum tercapai maka konsumen dapat mengadu ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
- Jika tidak juga terselesaikan maka dapat meminta bantuan BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), agar menolong dalam menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
- Jika tidak juga berhasil maka konsumen dapat mengadukan kepada PEMERINTAH melalui :
Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait.
Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ;
Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
- Jika diluar pengadilan tidak juga membuahkan penyelesaian maka jalan terakhir yaitu mengadukan ke PENGADILAN, agar diproses berdasarkan hukum.
Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) didasarkan pada tanggal penerbitan UndangUndang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin mempunyai etika dalam usahanya.
Pada prinsipnya Hari Konsumen Nasional (HKN) bertujuan :
- Sebagai upaya peningkatan kesadaran secara masif atas arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta untuk pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku bisnis dalam negeri.
- Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha termotivasi untuk mampu menghasilkan dan memperdagangkan barang/jasa yang bermutu dan berdaya saing di abad globalisasi.
- Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
- Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
- Mendorong pembentukan-pembentukan jaringan grup perlindungan konsumen.
Teruntuk Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen selamat memperingati : HKN 2013 !
Saat inilah mungkin saat yang pas buat menuliskan item-item penting yang berada di uraian Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia di atas. Dengan menuliskan di atas komputer akan memudahkan anda memahami apa yang penting tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Demikianlah untuk memuaskan anda gw lampirkan paparan lebih cantik di Cipto Junaedy. Dibolehkan juga anda tambah dengan paparan di blog Iconia PC tablet dengan Windows 8. Juga sepesial paparan terbaik diijinkan anda dapatkan di Sekolah Belajar Forex FBS Indonesia . Harapannya sahaja anda puas dengan banyak pengumuman ekstra tersebut. Juga selamat mengunjungi !
Baca donk!