Kamis, 18 April 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia



Paparan dibawah menguraikan penjelasan yang teraktual berkaitan dengan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia . Jikalau kalian ber- minat kuat dalam hal Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia, maka Paparan informatif ini diperlukan buat kalian baca.


Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Disamping untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan membuat iklim usaha yang sehat di dalam negeri. Pengawasan tersebut juga dilaksanakan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013 silam.



Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 sudah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.



Adapun langkah-langkah yang sudah diambil sebagai respon dari temuan tersebut, yakni untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak bisa dilanjutkan sebab tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan. Sementara untuk pelanggaran administrasi, sudah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.



Diperkirakan uraian artikel Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia semakin menggigit . Jika demikian mari khalayak bahas lebih jauh mulai artikel Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia ini.



Demi mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kementerian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013. Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi. Sasaran kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.





Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Pemerintah sudah membuat regulasi guna melindungi konsumen dan melaksanakan pengawasan secara rutin. Regulasi itu akan berjalan efektif dengan adanya dukungan nyata dan peran aktif konsumen. Disamping itu, konsumen yang cerdas wajib paham bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan konsumen juga harus paham akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan hak-haknya. Jika ada permasalahan konsumen menyangkut dengan produk/jasa yang dibelinya, ada beberapa tahapan untuk menyelesaikannya, dibawah ini upaya yang dapat dilakukan :

  1. Mengadu ke pihak PELAKU USAHA, sebisa mungkin upayakan untuk menyelesaikan dengan perdamaian dengan PELAKU USAHA.
  2. Jika|Seandainya|Jikalau|Kalau} perdamaian dengan pihak PELAKU USAHA belum tercapai maka konsumen dapat mengadu ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).
  3. Jika tidak juga terselesaikan maka dapat meminta bantuan BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), agar menolong dalam menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
  4. Jika tidak juga berhasil maka konsumen dapat mengadukan kepada PEMERINTAH melalui :


    Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait.

    Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Hotline: 021-344183 ;

    Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen

  5. Jika diluar pengadilan tidak juga membuahkan penyelesaian maka jalan terakhir yaitu mengadukan ke PENGADILAN, agar diproses berdasarkan hukum.


Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) didasarkan pada tanggal penerbitan Undang­Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin mempunyai etika dalam usahanya.
Pada prinsipnya Hari Konsumen Nasional (HKN) bertujuan :
  • Sebagai upaya peningkatan kesadaran secara masif atas arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta untuk pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku bisnis dalam negeri.
  • Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha termotivasi untuk mampu menghasilkan dan memperdagangkan barang/jasa yang bermutu dan berdaya saing di abad globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Mendorong pembentukan-pembentukan jaringan grup perlindungan konsumen.


Teruntuk Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen selamat memperingati : HKN 2013 !


Saat inilah mungkin saat yang pas buat menuliskan item-item penting yang berada di uraian Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia di atas. Dengan menuliskan di atas komputer akan memudahkan anda memahami apa yang penting tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Demikianlah untuk memuaskan anda gw lampirkan paparan lebih cantik di Cipto Junaedy. Dibolehkan juga anda tambah dengan paparan di blog Iconia PC tablet dengan Windows 8. Juga sepesial paparan terbaik diijinkan anda dapatkan di Sekolah Belajar Forex FBS Indonesia . Harapannya sahaja anda puas dengan banyak pengumuman ekstra tersebut. Juga selamat mengunjungi !


Baca donk!

Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen



Uraian membahas berita yang teraktual mengenai Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen . Jikalau kamu mempunyai keinginan spesial tentang hal Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, maka Uraian informatif ini sesuai untuk kamu baca.




Transaksi jual beli telah menjadi aktivitas rutin setip hari sebagian besar masyarakat Indonesia. Dimana, ada dua pihak yang berperan penting dalam transaksi tersebut, yakni penjual dan pembeli. Kita perlu mengingat pesan yang sering diucapkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.



Seperti halnya penjual yang wajib pintar mengelola perdagangan untuk mendapatkan keuntungan, para pembeli sebagai konsumen pun wajib cerdas dalam berbelanja. Tujuan utamanya sama, agar konsumen juga mendapat nilai lebih dari uang yang dibelanjakan untuk memperoleh suatu barang. Jadi, hubungan kedua pihak akan saling menguntungkan. Untuk itu, menjadi konsumen yang cerdas ialah sebuah keharusan, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.




Disamping itu, kita juga wajib mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Konsumen cerdas tentu akan senang jika produk dalam negeri menjadi idaman masyarakat karena akan menguntungkan secara ekonomi dan sosial. Pemilihan produk yang ramah lingkungan akan turut menjaga kelestarian alam. Dengan mengkonsumsi makanan sehat, tentu saja akan membantu tubuh menjadi sehat pula sehingga mampu berkarya dalam banyak hal.


Dengan maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar dapat membuat konsumen terkecoh dalam membeli barang/jasa yang dibutuhkan, dan akhirnya penyesalanpun terjadi setelah suatu transaksi terjadi. Agar tidak terkecoh dalam membeli barang/jasa sehingga nantinya tidak kecewa maka kita wajib dapat menjadi konsumen cerdas. Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya jika barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, sekaligus konsumen juga wajib mengetahui akan kewajibannya. Konsumen yang cerdas perlu mengetahui tentang hak dan kewajibannya, apa saja kewajiban dan hak seorang konsumen cerdas ?



Kewajiban konsumen cerdas adalah sebagai berikut :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen



Seandainya konsumen telah melaksanakan kewajiban diatas, maka konsumen cerdas berhak untuk :

  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  • Memilih barang/jasa yang akan dipakai
  • Mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Didengar pendapat dan keluhannya
  • Mendapatkan Advokasi
  • Mendapatkan pembinaan
  • Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Mendapatkan ganti rugi/kompensasi


Perlindungan hukum konsumen ialah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Misalnya, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.



Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dijelaskan bahwa konsumen mempunyai beberapa hak. Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Kedua, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Ketiga, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Keempat, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dan hak-hak yang lainnya.



Pada awal tahun 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait usaha pemerintah untuk memaksimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air.



Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Di waktu yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.



Lewat kerja sama ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. Di samping itu, akan terwujud pula tempat pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Usaha pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga akan meningkat.



Ada beberapa manfaat Nota Kesapahaman ini. Pertama, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, untuk perlindungan konsumen. Ketiga, untuk pengamanan pasar dalam negeri. Keempat, mendukung terciptanya kepastian hukum dalam usaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Kelima, sebagai langkah antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.





Sekarang engkau semakin paham tentang Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Aku harapkan postingan mengenai Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bermanfaat buat engkau buat menetapkan sikap engkau atas harapan kalian.



Demikianlah buat memuaskan anda abdi beritahukan artikel lebih cantik di Iconia PC tablet dengan Windows 8. Bisa juga anda bandingkan dengan artikel di situs Sekolah Belajar Forex FBS Indonesia . Serta sepesial artikel terbaik dibolehkan anda dapatkan di Cipto Junaedy . Harapannya sahaja anda senang dengan lebih dari satu berita extra tsb. And selamat membrowsing !

Baca donk!

Acer Iconia W510, Tablet PC Ringan dengan Performa Ultra Responsif


Sekiranya anda benar-benar tertarik untuk memahami bertambah detail mengenai Acer Iconia W510, Tablet PC Ringan dengan Performa Ultra Responsif, anda harus berpandangan melampaui hal yang umum. Tulisan terbaru ini akan membahas cukup dekat tentang hal yang musti anda pahami mengenai Acer Iconia W510, Tablet PC Ringan dengan Performa Ultra Responsif.


Sebagai salah satu penyedia komputer termasyur di dunia, Acer menjadi yang terdepan dalam menawarkan perangkat komputer lengkap berbasis Windows 8. Disamping merilis ultrabook Aspire S7, Acer juga meluncurkan dua varian tablet PC yang pastinya telah dilengkapi dengan OS Windows 8 ( Iconia PC tablet dengan Windows 8) .



Salah satu dari dua varian tablet PC itu merupakan Acer Iconia PC tablet W510. Dengan ukuran layar 10.1 inci High Definition (HD) 1366 x 766 pixel, Acer Iconia PC tablet W510 hadir dengan layar multi-touch In-Plane Switching (IPS) . Jikalau spAcer sedangkan mencari tablet PC dengan gambar HD dan kinerja ultra responsif, Acer Iconia W510 diijinkan diandalkan.



Kayaknya pembahasan paparan Iconia W510, Tablet PC Ringan dengan Performa Ultra Responsif semakin menarik . Seandainya demikian mari engkau bahas lebih jauh lagi paparan Iconia W510, Tablet PC Ringan dengan Performa Ultra Responsif ini.



Tablet PC yang bobotnya sekadar 580 gram ini dilengkapi dengan prosesor Intel Atom Z2760, memory 2GB DDR3, hard disk 32GB SSD, serta grafik Intel Media Accelerator 3650. Dengan spesifikasi itu, spAcer tdk urgen lagi khawatir disebabkan Iconia W510 kompatibel dengan mayoritas aplikasi Windows.



Dari segi desain, Acer Iconia PC tablet W510 Iconia PC tablet dengan Windows 8 tampil dalam balutan warna silver/perak. Konstruksinya kokoh dan warna silver yang elegan memberi preview menarik serta nuansa tipis. Komputer tablet tersebut juga menawarkan pegangan yang baik sehingga nyaman dibawa guna kepentingan mobilitas tinggi.



Acer Iconia PC tablet W510 juga dilengkapi banyak fitur tambahan seperti Micro USB 2.0 yang akan bikin proses transfer data-data lebih cepat, dual camera crystal eye HD 8 MP yang akan menaruh foto-foto dalam image yang lebih jelas, Micro HDMI, dan lain-lain.



Tidak sekadar itu, buat spAcer yang lagi bikin isi dalam paragraf yang panjang, Acer juga menawarkan aksesoris tambahan yaitu detachable keyboard docking. Dengan aksesoris itu, tablet PC ini diijinkan diajak bekerja sampai dengan 18 jam dan diijinkan dibalik sampai dengan 295 derajat (Presentation Mode). Menonton film, presentasi pekerjaan, akau membuat isi pastinya akan terasa lebih nyaman dan memuaskan, Kita perkirakan Cipto Junaedy akan puas atas PC Tablet tsb.



Untuk itu, tdk usah jauh-jauh mencari tablet PC ber-quality tinggi sampai dengan ke luar negeri, Acer Iconia W510 dapat menjadi teman bagi Kalian yang lagi melakukan perjalanan bisnis. Layar HD dan kinerjanya yang ultra responsif siap melakukan pekerjaan multitasking .



Luangkan waktu guna mempertimbangkan poin-poin utama yang dijelaskan pada ulasan Acer Iconia W510, Tablet PC Ringan dengan Performa Ultra Responsif di atas. Apa yang kalian lihat berkaitan dengan Acer Iconia W510, Tablet PC Ringan dengan Performa Ultra Responsif saya harap dapat menolong kalian menyelesaikan rasa skeptis kalian & sebagai pertimbangan kalian guna memutuskan tindakan.


Tulisan lain Sekolah Belajar Forex FBS Indonesia dan info lain jangan lupakan tengok entry myblogpost juga. Serta blog yang berhubungan dengan ulasan ini diijinkan kalian buka di arentin.

Baca donk!