Kamis, 18 April 2013

Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen



Uraian membahas berita yang teraktual mengenai Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen . Jikalau kamu mempunyai keinginan spesial tentang hal Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, maka Uraian informatif ini sesuai untuk kamu baca.




Transaksi jual beli telah menjadi aktivitas rutin setip hari sebagian besar masyarakat Indonesia. Dimana, ada dua pihak yang berperan penting dalam transaksi tersebut, yakni penjual dan pembeli. Kita perlu mengingat pesan yang sering diucapkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.



Seperti halnya penjual yang wajib pintar mengelola perdagangan untuk mendapatkan keuntungan, para pembeli sebagai konsumen pun wajib cerdas dalam berbelanja. Tujuan utamanya sama, agar konsumen juga mendapat nilai lebih dari uang yang dibelanjakan untuk memperoleh suatu barang. Jadi, hubungan kedua pihak akan saling menguntungkan. Untuk itu, menjadi konsumen yang cerdas ialah sebuah keharusan, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.




Disamping itu, kita juga wajib mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Konsumen cerdas tentu akan senang jika produk dalam negeri menjadi idaman masyarakat karena akan menguntungkan secara ekonomi dan sosial. Pemilihan produk yang ramah lingkungan akan turut menjaga kelestarian alam. Dengan mengkonsumsi makanan sehat, tentu saja akan membantu tubuh menjadi sehat pula sehingga mampu berkarya dalam banyak hal.


Dengan maraknya peredaran barang dan/atau jasa di pasar dapat membuat konsumen terkecoh dalam membeli barang/jasa yang dibutuhkan, dan akhirnya penyesalanpun terjadi setelah suatu transaksi terjadi. Agar tidak terkecoh dalam membeli barang/jasa sehingga nantinya tidak kecewa maka kita wajib dapat menjadi konsumen cerdas. Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya jika barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, sekaligus konsumen juga wajib mengetahui akan kewajibannya. Konsumen yang cerdas perlu mengetahui tentang hak dan kewajibannya, apa saja kewajiban dan hak seorang konsumen cerdas ?



Kewajiban konsumen cerdas adalah sebagai berikut :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen



Seandainya konsumen telah melaksanakan kewajiban diatas, maka konsumen cerdas berhak untuk :

  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
  • Memilih barang/jasa yang akan dipakai
  • Mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  • Didengar pendapat dan keluhannya
  • Mendapatkan Advokasi
  • Mendapatkan pembinaan
  • Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • Mendapatkan ganti rugi/kompensasi


Perlindungan hukum konsumen ialah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Misalnya, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.



Dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dijelaskan bahwa konsumen mempunyai beberapa hak. Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Kedua, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Ketiga, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Keempat, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dan hak-hak yang lainnya.



Pada awal tahun 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait usaha pemerintah untuk memaksimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air.



Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Di waktu yang sama, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.



Lewat kerja sama ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. Di samping itu, akan terwujud pula tempat pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Usaha pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah juga akan meningkat.



Ada beberapa manfaat Nota Kesapahaman ini. Pertama, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, untuk perlindungan konsumen. Ketiga, untuk pengamanan pasar dalam negeri. Keempat, mendukung terciptanya kepastian hukum dalam usaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Kelima, sebagai langkah antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.





Sekarang engkau semakin paham tentang Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Aku harapkan postingan mengenai Berita Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen bermanfaat buat engkau buat menetapkan sikap engkau atas harapan kalian.



Demikianlah buat memuaskan anda abdi beritahukan artikel lebih cantik di Iconia PC tablet dengan Windows 8. Bisa juga anda bandingkan dengan artikel di situs Sekolah Belajar Forex FBS Indonesia . Serta sepesial artikel terbaik dibolehkan anda dapatkan di Cipto Junaedy . Harapannya sahaja anda senang dengan lebih dari satu berita extra tsb. And selamat membrowsing !